Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
kembali menyerukan pentingnya menghormati segala perbedaan, menghindari
tindak kekerasan dan menolak politik diskriminatif. Setidaknya itulah
yang disampaikan kelompok ini pada peringatan Hari Internasional untuk
Toleransi yang jatuh pada 16 November lalu. Koalisi ini menilai, saat
ini toleransi beragama kian pudar. Ini dikarenakan tidak adanya sikap
yang tegas dari pemerintah, termasuk masih lemahnya penegakan hukum
terhadap mereka yang melakukan tindak kekerasan terhadap kelompok
minoritas (voaindonesia.com, 20 Nopember 2013).
Harus diakui bahwa bangsa Indonesia -yang terdiri dari beragam agama
dan kepercayaan ini- belum mampu menciptakan kehidupan rukun. Namun,
yang menjadi persoalan, benarkah propaganda toleransi dan kebebasan
beragama yang selama ini banyak disuarakan berbagai kelompok adalah
solusi yang tepat bagi persoalan kehidupan beragama di Indonesia?
Lantas, bagaimana dengan model Islam dalam mewujudkan kehidupan rukun
antar kelompok dan agama sebagaimana yang pernah terjadi di masa Nabi
Muhammad SAW?
Propaganda Sampah
Sebenarnya propaganda toleransi dan kebebasan beragama sudah sejak
lama diserukan kepada masyarakat. Namun, kenyataannya tindak intoleran
masih kerap terjadi. Tentu saja, hal ini terjadi bukan semata-mata
karena masyarakat tidak mengetahui soal toleransi. Namun, yang
sebenarnya terjadi adalah rusaknya sistem dan tata aturan dalam menjamin
terwujudnya kehidupan rukun di negeri ini. Diantaranya adalah karena
pemerintah tidak tegas dalam menegakkan peraturan kehidupan beragama,
konstitusi yang sangat lemah, juga karena masyarakat tidak puas hidup
dalam sistem yang tidak memberikan keadilan bagi kehidupan beragama.
Kasus sengketa pendirian rumah ibadah menjadi bukti yang amat nyata.
Persoalan berlarut-larut, bahkan terulang di berbagai tempat.
Kondisi tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari sistem sekuler yang
menjadi poros berjalannya semua peraturan dan tatanan. Kondisi ini
menjadikan negara bersikap ambigu terhadap berbagai persoalan, meski
dari sisi agama sebenarnya telah cukup jelas pengaturannya. Terkadang,
hanya karena Indonesia bukan negara Islam, aturan yang berasal dari
Islam lantas dengan mudah ditolak. Inilah yang membuat seruan toleransi
beragama tak cukup kuat untuk menata intoleransi yang datangnya dari
sistem.
Dan saat negara tidak mampu membina, bahkan terkadang arogan dalam
menyelesaikan persoalan antar pemeluk agama, maka tindakan intoleransi
kerap menjadi jalan keluar secara spontanitas. Ini berarti intoleransi
sesungguhnya merupakan persoalan sistemik.
Sementara itu, seandainya ide toleransi atau kebebasan beragama ini
diterapkan, ternyata juga akan berbenturan dengan kepentingan lain.
Sebagai contoh, dalih kebebasan beragama atau toleransi kerap dijadikan
alat bagi penganut agama tertentu untuk menarik (berkampanye ) atau
“memaksa secara halus” orang-orang beragama lain. Dengan demikian,
seruan sikap toleran dan kebebasan beragama dalam kondisi sistem yang
tidak cukup kapabel dalam mengatur persoalan hubungan antar agama, hanya
akan menjadi seruan mandul, tidak ada artinya sama sekali bahkan
menyeret pada persoalan baru.
Maka sungguh, hubungan antar pemeluk agama membutuhkan sistem
pengaturan yang handal. Dalam hal ini negara menjadi penentu apakah
kehidupan beragama akan berjalan harmonis atau berantakan. Bagaimana
dengan pengaturan Islam?
Pengaturan Islam
Sesungguhnya Islam adalah agama yang pernah hadir dalam sebuah
institusi negara. Islam mampu menjadi ideologi, pandangan hidup, arah
dan tujuan hidup bermasyarakat dan bernegara. Islam dengan seperangkat fikroh dan thoriqoh
(ide, peraturan dan tata cara pelaksanaannya) telah memberikan
pengaturan yang jelas tentang masalah hubungan antar pemeluk agama.
Pertama, Islam tidak menafikan adanya
keragaman agama. Keberadaan multikultur dalam masyarakat Islam juga
biasa terjadi baik di masa Rasulullah SAW (setelah menetap di Madinah)
maupun masa-masa khalifah sesudahnya. Ini karena Allah SWT berfirman:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (TQS. Al Baqarah [2]: 256)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak akan memaksa seseorang
untuk memeluk agama Islam. Itulah yang menjadikan adanya kaum non
muslim dalam daulah Islam. Meskipun demikian, kepada mereka tetap
disampaikan dakwah Islam, terutama dakwah secara praktis melalui
penerapan syariah Islam dalam negara sehingga mereka merasakan keagungan
Islam. Inilah bukti bahwa Islam tidak menafikan keragaman (dalam
beragama).
Meski Islam tidak menafikan keragaman (dalam beragama), tidak bisa
menjadi dalil bagi berkembangnya ide pluralisme. Yaitu, ide atau
pemikiran yang menafikan kebenaran agama; bahwa semua agama sama, sama
benarnya, sama tujuannya, sehingga tidak perlu merasa benar terhadap
ajaran agamanya masing-masing. Pengakuan atas keragaman bukan
dimaksudkan sebagai pengakuan atas kebenaran semua agama. Islam hanya
memberi tempat mereka hidup, seraya mengajak seluruh kaum yang belum
meyakini Islam agar mereka memeluk Islam, agama yang diyakini benar.
Inilah maksud bahwa Islam tidak menafikan keragaman.
Kedua, ketika Islam tidak menafikan
keragaman, Islam pun memiliki seperangkat aturan untuk mengatur
keragaman tersebut. Sebab, mustahil Allah SWT menciptakan makhluknya
(termasuk keragaman) tanpa aturan untuk mengatur semua itu. Allah SWT
pasti menghendaki kebaikan bagi makhluknya. Karena itulah Allah SWT
memberikan aturan bagi munculnya keragaman yang terjadi pada manusia.
Melalui Rasul-Nya yang mulia, bentuk pengaturan tersebut nampak secara
praktis dalam kehidupan kaum muslim di bawah kepemimpinan Rasulullah
Muhammad SAW sebagai kepala negara yang berpusat di Madinah.
Islam mengajarkan cara hidup berdampingan dengan penganut agama lain
dalam sebuah negara. Dalam hukum Islam, warga negara daulah Islam yang
non-Muslim disebut sebagai dzimmi. Istilah dzimmi berasal dari kata dzimmah,
yang berarti “kewajiban untuk memenuhi perjanjian”. Negara harus
menjaga dan melindungi keyakinan, kehormatan, akal, kehidupan, dan harta
benda mereka. Sebagai warga negara daulah, mereka berhak memperoleh
perlakuan yang sama. Tidak boleh ada diskriminasi antara Muslim dan dzimmi.
Kedudukan ahlu dzimmah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Barangsiapa membunuh seorang mu’ahid (kafir yang mendapatkan
jaminan keamanan) tanpa alasan yang haq, maka ia tidak akan mencium
wangi surga, bahkan dari jarak empat puluh tahun perjalanan sekali pun”. (HR. Ahmad)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barangsiapa menyakiti dzimmiy, maka aku berperkara dengannya,
dan barangsiapa berperkara dengan aku, maka aku akan memperkarakannya di
hari kiamat.” (al-Jâmi’ al-Shaghîr, hadits hasan].
Ketiga, Islam sangat menjaga batas-batas
agar hubungan antar agama tidak mengarah pada runtuhnya bangunan Islam.
Islam memberi batasan tegas antara kebenaran dan kebatilan, keimanan
dan kekufuran, yang makruf dan yang munkar, atau upaya penyesatan dan
dakwah kepada kebenaran. Hal-hal semacam ini tetap menjadi pegangan
dalam menjaga kurukunan dalam negara Islam.
Islam menghendaki kehidupan rukun antar pemeluk agama tetap berada
dalam batasan syariat. Misalnya, tidak mencampur adukkan yang haq dan
batil, yang halal dan haram, yang benar dan salah, yang Islam dan
kufur. Allah SWT berfirman :
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (TQS. Al kafiruun : 6)
Rasulullah SAW, berhasil menciptakan kerukunan antar kelompok dan
penganut agama dengan perjanjian yang beliau buat (Piagam Madinah).
Semua kelompok agama yang ada terikat dengan perjanjian tersebut. Dan
apabila ada yang melanggarnya, maka mereka dianggap telah membuat front
yang layak dilawan oleh negara. Dengan demikian, negara (daulah) Islam
pernah membangun mekanisme kehidupan yang baik antar penganut agama.
Dengan menelaah keseluruhan hukum syariah Islam, pengaturan hubungan
antara muslim dengan warga non muslim dalam daulah Islam terangkum dalam
pokok-pokok berikut :
Dalam kaitan dengan masalah akidah, mereka dibiarkan untuk menganut
keyakinan mereka dan menjalankan kegiatan ibadah mereka. Mereka tidak
dipaksa masuk ke dalam agama Islam. Diriwayatkan dari ‘Urwah bin Zubair,
ia berkata, “Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Yaman,
”Siapa saja yang tetap memeluk agama Nashrani dan Yahudi, mereka
tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya, mereka hanya wajib
membayar jizyah.”[HR. Ibnu 'Ubaid].
Dalam masalah politik, ekonomi dan sanksi maka kaum non muslim (Kafir dzimmi)
wajib taat dan patuh pada seluruh hukum syariah yang diterapkan dalam
kehidupan publik. Adapun dalam urusan yang berkaitan dengan kehidupan
privat, mereka diberi keleluasaan mengikuti ajaran agamanya
masing-masing dengan memperhatikan pelaksanaannya tidak dilakukan dalam
kehidupan umum sehingga mengganggu ketertiban di masyarakat. Misalnya,
dalam mengkonsumsi makanan dan minuman tertentu. Demikan pula dengan
pakaian, kaum wanitanya tetap diatur agar tidak merusak tatanan sosial
masyarakat Islam yang mewajibkan wanita tertutup auratnya. Sedangkan
untuk urusan pernikahan dan perceraian di antara mereka juga diatur
berdasarkan agama mereka.
Itulah cara Islam mengatur warga negara non muslim dalam daulah.
Negara melakukannya karena ketundukan kepada Islam sebagai bentuk takwa
kepada Allah, tidak boleh disertai sikap arogan dan sewenang-wenang.
Dengan cara inilah kehidupan beragama dalam negara terwujud dengan baik,
tanpa pertentangan, kekerasan.
Sungguh persoalan intoleransi dan kekerasan antar pemeluk agama hanya
bisa diselesaikan dengan ditegakkannya sistem Islam dalam wadah negara
(daulah) Khilafah Islam. Semoga kita mampu menjadi orang-orang yang
terdepan memperjuangkannya. Aamiin. (oleh Noor Afeefa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar