Bagaimana syara’ memandang masalah jodoh? Apakah jodoh merupakan bagian
dari Qadha’ (takdir) yang telah ditetapkan Allah sejak Zaman Azali
ataukah ia muamalah biasa sebagaimana jual beli perkontrakan dan
sejenisnya? Bagaimana menyikapi ungkapan yang po…puler di masyarakat
bahwa rezeki, ajal dan jodoh semuanya ditangan Tuhan,dan manusia hanya
bisa mengusahakan, sementara keputusan akhir tetap di tangan Allah?
Jawab: Lafadz “jodoh” adalah kata yang dipakai dalam bahasa Indonesia
untuk menunjuk makna tertentu. Lafadz ini berbeda dengan lafadz suami,
istri, pasangan hidup atau yang semisal dengannya. Lafadz jodoh menurut
kamus bahasa Indonesia adalah “pasangan yang cocok” baik bagi laki-laki
maupun perempuan. Oleh karena itu lafadz jodoh memiliki makna yang lebih
spesifik dari lafadz suami, istri, atau pasangan hidup, sebab di sana
terdapat penjelasan sifat lebih khusus dari sekedar pasangan hidup.
Dalam bahasa Arab, kata yang bermakna “jodoh” seperti yang terdapat
dalam bahasa Indonesia tidak ditemukan. Para Fuqaha’ ketika membahas
hukum pernikahan hanya menyebut istilah ( زَوْجٌ ) atau( بَعْلٌ ) untuk
suami, dan ( زَوْجَةٌ ) atau ( امْرَأَةٌ ) untuk istri, yakni
istilah-istilah yang berkonotasi “netral” tanpa ada penekanan sifat
tertentu sebagaimana kata suami, istri, atau pasangan hidup dalam bahasa
Indonesia. Adapun makna jodoh yang menjadi topik diskusi di sini adalah
“orang atau individu tertentu yang akan menjadi pasangan hidup kita”,
dengan titik diskusi: Apakah Allah telah menentukan dalam Lauhul
Mahfudz, sebelum manusia dilahirkan bahwa ia akan dipasangkan dengan
individu tertentu ataukah tidak? Artinya apakah Allah sudah mentakdirkan
dalam Azal bahwa A akan dipasangkan dengan B, C dipasangkan dengan D,
ataukah tidak? Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu harus dilakukan
studi yang mendalam terhadap nash-nash yang terkait dengan topik
tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil yang ditunjuk
keduanya seraya mengesampingkan semua dasar yang tidak terkait dengan
nash Al-Qur’an dan As-Sunnah baik ia berupa adat, tradisi, pameo,
peribahasa, dsb. Hanya saja, pembahasan tentang jodoh termasuk perkara
Qadha’ atau bukan tidak boleh dicampur adukkan dengan pembahasan
keimanan bahwa Allah adalah ( اْلمُدَبِّرُ ) (Maha Pengatur). Sebab,
pembahasan “jodoh termasuk perkara Qadha’ atau bukan” adalah satu hal,
sementara pembahasan tentang keimanan bahwa Allah bersifat (
اْلمُدَبِّرُ ) adalah hal yang lain. Masing-masing adalah topik
tersendiri yang harus dibahas berdasarkan nash-nash yang terkait dengan
topik itu. Mencampur adukkan dua topik pembahasan ini adalah langkah
keliru karena bertentangan dengan fakta pembahasan, sebagaimana bisa
berakibat kekacauan terhadap pemahaman. Dengan demikian dua macam
pembahasan itu harus dipisahkan. Tinjauan sekilas terhadap
persoalan jodoh menunjukkan bahwa persoalan ini adalah termasuk masalah
aqidah, sebab kepercayaan bahwa Allah mentakdirkan A berpasangan dengan
B, C berpasangan dengan D, atau Allah tidak mentakdirkan itu adalah
jenis keyakinan, bukan amal. Efek pembahasan yang paling akhir adalah
membentuk keyakinan tertentu seputar persoalan tersebut, bukan membahas
apa yang harus dikerjakan oleh seorang mukallaf. Dengan demikian masalah
jodoh adalah masalah aqidah, bukan syariat dan dalam masalah ini
pambahasan tersebut tidak ada bedanya dengan pembahasan tentang rezeki,
ajal, Dajjal, siksa kubur, dsb. Dalam persoalan aqidah, seorang Muslim
harus mendasarkan semua kepercayaannya atas dalil yang shohih. Tidak
diperkenankan seorang Muslim memiliki keyakinan tanpa ada dalil., yakni
sekedar menduga-duga atau mengikuti umumnya kata orang. Dalil itupun
harus bersifat ( قَطْعِيٌّ ) (pasti), tidak boleh bersifat ( ظَنِّيٌّ )
(dugaan). Meskipun ada Qorinah (indikasi) yang menunjukkan pada
keyakinan tertentu, selama dalil itu bersifat ( ظَنِّيٌّ ) tidak boleh
seorang Muslim mengambilnya sebagai aqidah. Allah telah mencela keras
orang-orang kafir yang memiliki keyakinan bahwa para Malaikat itu
berjenis kelamin wanita: “Sesungguhnya orang-orang yang tiada beriman
kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu
dengan nama perempuan. Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun
tentang itu. mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang
persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap
kebenaran.”(An-Najm;27-2 artinya orang-orang kafir itu punya keyakinan
bahwa Malaikat berjenis kelamin wanita tetapi mereka tidak memiliki
bukti (dalil) atau argumentasi untuk menguatkan keyakinannya. Keyakinan
mereka hanya didasarkan pada dugaan ( ظَنٌّ ), padahal dzon itu sama
sekali tidak ada nilainya untuk membuktikan ( الْحَقُّ ) Dari sini bisa
difahami, bahwa langkah yang harus dilakukan untuk menjawab persoalan
jodoh adalah mencari dalil yang menunjukkan bahwa Allah telah menetapkan
pasangan hidup manusia sebelum mereka diciptakan. Dalil itupun harus
bersifat ( قَطْعِيٌّ ) baik ( قَطْعِيُّ الثُّبُوْتِ ) (pasti sumbernya)
maupun ( قَطْعِيُّ الدَّلاَلَةِ ) (pasti penunjukan maknanya). Setelah
dilakukan kajian terhadap persoalan ini, nyatalah bahwa tidak ada nash
baik dalam al-Qur’an mapun as-Sunnah, juga Ijma’ sahabat dan Qiyas yang
menunjukkan bahwa Allah menetapkan calon pasangan seseorang. Bahkan
nash-nash yang ada menunjukkan bahwa persoalan ini adalah masalah
mu’amalah biasa yang berada dalam area yang dikuasai manusia. Artinya
persoalan menentukan pasangan hidup adalah hal yang bersifat pilihan,
yang manusia bertanggung jawab di dalamnya dan dihisab atasnya. Dalil
yang menunjukkan bahwa menentukan pasangan hidup adalah pilihan manusia
adalah: Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,
tiga atau empat (An-Nisa;4). Lafadz ( فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ )
begitu jelas menunjukkan bahwa setiap Muslim dipersilahkan memilih calon
istrinya. Alasannya, ketika Allah memubahkan untuk menikahi
wanita-wanita yang ( طَابَ ) (manis, enak, lezat, menyenangkan) bagi
mereka, dan tidak mencela lelaki yang tidak mau menikahi wanita karena
merasa kurang mantap, baik karena fisik maupun sifatnya, ini semua
menunjukkan bahwa persoalan ini adalah persoalan pilihan ( اخْتِيَارِيٌّ
) bukan Qadha’. Dalil lain yang mendukung adalah kenyataan bahwa syara’
memberikan hak menentukan calon suami sebagai hak penuh kaum wanita,
yang tidak boleh ada intervensi dari siapapun meski itu ayah, ibu,
paman, musyrif, atau khalifah sekalipun. عن بن بريدة عن أبيه قال جاءت
فتاة إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقالت ثم إن أبي زوجني بن أخيه ليرفع بي
خسيسته قال فجعل الأمر إليها فقالت قد أجزت ما صنع أبي ولكن أردت أن تعلم
النساء أن ليس إلى الآباء من الأمر شيء. (رواه ابن ماجه) Dari Ibnu
Buraidah dari ayahnya dia berkata: Seorang gadis datang kepada Nabi Saw.
Kemudian ia berkata: Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan putra
saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui aku. Maka Nabipun
menyerahkan keputusan itu pada gadis tersebut. Maka gadis itu berkata:
Aku telah mengizinkan apa yang dilakukan ayahku, akan tetapi aku hanya
ingin agar para wanita tahu bahwa para ayah tidak punya hak dalam urusan
ini. (H.R.Ibnu Majah dan An-Nasa’i) Dalam hadis di atas, Nabi
memberi kebebasan penuh pada gadis tersebut untuk memutuskan apakah
melanjutkan pernikahannya ataukah membatalkannya. Ini menunjukkan bahwa
menentukan calon suami adalah hak penuh bagi wanita dan merupakan
pilihan dia semata-mata. Dalil lain yang mendukung adalah adanya
syari’at talak. Talak adalah pembubaran akad nikah. Syari’at talak
memungkinkan seseorang yang menjadi pasangan hidup orang lain untuk
berpisah pada satu waktu tertentu dengan sebab-sebab tertentu. Karena
itu mustahil dikatakan bahwa seseorang sudah dipasangkan dengan orang
tertentu jika ternyata syara’ memberikan suatu mekanisme untuk
membubarkan akad nikah. Lebih dari itu studi terhadap akad-akad yang
diatur dalam syari’at Islam menunjukkan bahwa semua akad yang disana
terdapat Ijab dan Qabul adalah mu’amalah yang berada dalam area yang
dikuasai manusia. Dengan demikian jual-beli, Ijarah, Wakalah, Syirkah,
dan semisalnya adalah termasuk perkara mu’amalah yang berada dalam area
yang dikuasai manusia. Manusia akan dimintai pertanggung jawaban dalam
aktivitas itu. Jika ia melakukan jual-beli, Ijarah, Wakalah, dan
Syirkah, dengan cara yang syar’i maka ia bebas dari hukuman, tetapi jika
ia melakukannya dengan cara batil maka ia akan dijatuhi hukuman.
Demikian pula masalah menentukan pasangan hidup. Jika seorang wanita
Muslimah memutuskan menikah dengan orang kafir maka ia akan dihukum,
sebaliknya jika ia menikah dengan lelaki yang dihalalkan syara’ maka ia
bebas dari hukuman. Adapun ayat yang berbunyi Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri (Ar-Rum; 21) “Dan Kami menciptakan kalian
berpasang-pasangan” (An-Naba’: juga termasuk ayat-ayat yang semisal
dengannya, maka ayat ini sama sekali tidak terkait dengan masalah jodoh,
dan tidak ada Qorinah apapun yang menunjukkan bahwa Allah menetapkan A
menikah dengan B, C menikah dengan D, baik secara ( صَرَاحَةٌ ) (jelas)
maupun ( دَلاَلَةٌ ) (penunjukan makna). Tidak hanya itu, secara Manthuq
dan Mahfum ayat ini tidak bisa difahami sebagai ayat jodoh, sebab
Sighot (redaksional) ayat serta ( مَوْضُوْعٌ ) (topik pembahasan) memang
tidak menunjuk ke arah sana. Maksud dari diciptakannya manusia
berpasang-pasangan tidak lain adalah bahwa manusia terdiri dari jenis
laki-laki dan perempuan yang dengannya Allah memperkembangbiakkan
spesies manusia di muka bumi, bukan ditetapkannya bahwa A akan menikah
dengan B atau C akan menikah dengan D. Adapun ayat yang berbunyi
Khobitsat adalah untuk Khobitsun, dan Khobitsun adalah buat Khobitsat
(pula), dan Thoyyibat adalah untuk Thoyyibun dan Thoyyibun adalah untuk
Thoyyibat (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki
yang mulia (surga) (An-Nur; 26) maka ayat ini juga bukan ayat jodoh.
Sebab As-babun Nuzul dari ayat ini adalah terkait dengan (حَدِيْثُ
اْلإِفْكِ ) yakni peristiwa tuduhan atas Aisyah yang diisukan berbuat
serong dengan seorang sahabat yang bernama Shofwan bin Mu’ath-thol.
Karena itulah para mufassirin ketika menafsirkan ayat ini, mereka
menukil penafsiran Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang dimaksud (
الْخَبِيْثَات ) dalam ayat ini adalah ucapan-ucapan yang buruk. Artinya
ucapan-ucapan yang buruk (diantaranya adalah memfitnah wanita baik-baik
berbuat zina) hanya akan muncul dari orang-orang yang buruk, yakni
orang-orang munafik atau orang-orang yang hatinya ada penyakit. Bukannya
orang shalih pasti akan menikah dengan wanita shalih dan lelaki shalih
akan menikah dengan wanita shalihah. Karena itu wajar jika diceritakan
dalam al-Qur’an bahwa Nabi Luth a.s beristri wanita yang tidak shalihah
sebagaimana istri Fir’aun yang shalihah bersuami Fir’aun yang kafir. Hal
ini dikarenakan urusan pernikahan adalah mu’amalah biasa bukan sesuatu
yang telah ditetapkan sebagai mana rizki dan ajal. Jadi ayat ini tidak
sah digunakan sebagai dalil bahwa persoalan jodoh adalah sesuatu yang
ditakdirkan, atau Allah telah menentukan “kaidah umum” dalam pengaturan
jodoh seseorang. Dari sini bisa difahami, bahwa jodoh bukanlah perkara
yang sudah ditetapkan di Lauhul Mahfudz, tetapi ia adalah mu’amalah
biasa sebagaimana mu’amalah yang lain, yang berada di area yang dikuasai
manusia dan manusia dihisab atasnya. Namun pemahaman bahwa jodoh
adalah sesuatu yang berada dalam area yang dikuasai manusia bukan
berarti pengingkaran bahwa Allah adalah ( اْلمُدَبِّرُ ) yang bersifat
Maha Mengatur dan ( الْحَاكِمُ ) yang Maha Memutuskan. Setiap Mukmin
ketika melaksanakan suatu aktivitas dalam area yang dikuasainya kemudian
ternyata apa yang terjadi di luar harapannya dan di luar dugaannya,
maka ia harus ridlo terhadap hal itu dan mengimani bahwa Allah adalah
Dzat yang Maha Mengatur. Sebagai contoh: Seorang Muslim hendak naik haji
dan sudah menyiapkan semua biaya dan bekal kemudian secara tiba-tiba
Allah memberinya sakit. Pada kondisi ini, harus difahami bahwa
melaksanakan ibadah haji adalah wilayah yang dikuasai manusia, tetapi
pemahaman ini harus disertai keyakinan bahwa Allah bersifat (
اْلمُدَبِّرُ ). Dengan demikian ia menjadi ridlo terhadap segala apa
yang menimpanya, karena semua itu berada diluar kuat kuasanya. Demikian
pula dalam persoalan pasangan hidup. Memilih siapapun yang akan menjadi
pasangan hidup semuanya adalah perkara (اخْتِيَارِيٌّ), akan tetapi
terkait dengan kesepakatan, ini adalah masalah lain. Seorang dalam
memutuskan sesuatu boleh jadi Allah mencondongkan pada suatu keputusan
tertentu, boleh jadi membiarkannya. Sebab Allah adalah Dzat yang kuasa
membolak-balikkan hati manusia. Namun ketika Allah mencondongkan pada
suatu keputusan, bukan berarti Allah memasangkan X dengan Y atau P
dengan Q sejak zaman Azali, alasannya orang masih punya pilihan mutlak
untuk memutuskan hatta terhadap sesuatu yang berlawanan sama sekali
dengan kehendaknya. Karena itu keimanan yang harus dimiliki adalah
keimanan bahwa Allah bersifat ( اْلمُدَبِّرُ ) secara mutlak, baik pada
area yang dikuasai manusia maupun yang tidak dikuasai manusia, bukan
keimanan bahwa Allah telah menetapkan dalam Lauhul Mahfudz bahwa A
dipasangkan dengan B atau C dipasangkan dengan D. Atas dasar ini
semua pemahaman yang belum sesuai dengan nash-nash syara’ sesegera
mungkin harus dikoreksi. Tidak boleh menjadikan alasan kemaslahatan
misalnya: “cara ini cukup efektif untuk menghentikan orang dari pacaran”
untuk mengadopsi pemahaman yang keliru tentang jodoh. Alasannya hal ini
adalah persoalan hukum syara’ bukan persoalan uslub dakwah yang masih
mungkin dipilih uslub yang paling tepat. oleh : mu’afa abdurrozzaaq
*Rindy Lihat Selengkapnya
Oleh: Media Islam Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar