Ini Jilbab Fatimah Azzahra, Putri Rasulullah
tersimpan di Istana Topkapi, Foto Jilbab ini dari Tweet @ismailyusanto Juru
Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ketika beliau sedang berkunjung ke
Istambul Turkey Ahrir Desember 2013 lalu.
Berjilbab itu,
Bukan Potongan
Bukan Celanaan
Bukan Press di Badan
Bukan Buka-bukaan
Bukan Potongan
Bukan Celanaan
Bukan Press di Badan
Bukan Buka-bukaan
============================================
Kewajiban Berjilbab
Sabab Nuzul
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS al-Ahzab [33]:
59)
Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin
Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu
isteri-isteri Rasulullah SAW keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada
waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka
ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu
turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya
berbeda dengan hamba sahaya.1
Tafsir Ayat
Allah SWT berfirman:
Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika
wa nisâ’ al-Mu’mînîn
“Hai Nabi, katakanah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat
ini ditujukan kepada Rasulullah SAW.”
Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk
menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan
kepada para wanita Mukmin itu adalah:
yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna
“hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka)”
Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata
jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata
jilbab.
1) Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’
(mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.
2) Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti
as-sirdâb (terowongan).
3) Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi,
dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.
4) Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah
(baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa
pakaian maupun lainnya.
5) Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah
(baju kurung) yang menutupi wanita.
6) Al-qamîsh (baju gamis).
7) Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua
makna yang dimaksud itu tidak salah.
8) Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar
yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari
hadis Ummu ‘Athiyah ra. :
Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk keluar
pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita
yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap
meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum
Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang
tidak memiliki jilbab?” Rasulullah SAW menjawab, “Hendaklah saudarinya
meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).
Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban
wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan
pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian
sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada
seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak
memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki
pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.
Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata
adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat.
Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).
9) Meskipun kalimat ini berbentuk khabar
(berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah
sebelumnya.
10) Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna,
terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir,
idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada
kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di
antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah
as-Salmani,
11) dan as-Sudi.
12) Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi,
dan al-Baidhawi.
13) Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu
diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya
terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian
pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.
14) Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi
separuh wajahnya.
15) Ada pula yang berpendapat, wajah tidak
termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup
bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,
16) sementara bagian di atasnya ditutup dengan
khimâr (kerudung)
17) yang juga diwajibkan (QS. an-Nur [24]: 31).
Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra.
Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah SAW.
Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan
nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena
kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang
duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman
(saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,
“Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR. Muslim dan
Ahmad).
Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang
bertanya kepada Rasulullah SAW kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah
wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah
yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id,
berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika
pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah
Rasulullah SAW akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di
samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita
yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.
Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah
SWT dalam QS. an-Nur (24) ayat 31:
Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ
“Dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang
biasa tampak daripadanya.”
Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah
wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur
ulama.
18) Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu
Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim
an-Nakhai,
19) dan al-Auza’i.
20) Demikian juga pendapat ath-Thabari,
al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.
21) Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah
dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus
bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini
didasarkan pada Hadis Nabi SAW :
“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran
angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya,
“Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah
satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya
tersingkap.” Lalu Rasulullah SAW bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan
jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).
Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari
atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini,
para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang
najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan
mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari
Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra.
tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang
kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Yuthahhiruhu
mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).
Selanjutnya Allah SWT berfirman:
Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”
Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian
jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).
22) Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu
bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita
merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.
23) Karena diketahui sebagai wanita merdeka,
mereka pun tidak diganggu dan disakiti.
Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab
disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya
perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang
didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat
wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.
Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat
menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat
kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati
aturan-Nya.
Mendatangkan Kebaikan
Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan
tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah
jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa
diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur
feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan
tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda.
Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi
terhadapnya pun juga tak harus sama.
Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan
mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab,
kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab,
naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus
yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah
satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan;
sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.
Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang
kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan
pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka
statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya.
Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau
683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini:
Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih
mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).
Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada
derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya
lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta
ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian
terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan
menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu
saja.
Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan
amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma
(Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban
berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada
hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!
Sumber Tulisan : Majalah Al-Wai’e


Tidak ada komentar:
Posting Komentar