Sebelumnya perlu ditegaskan, tidak benar anggapan bahwa di dunia maya
seseorang boleh bicara apa saja secara bebas tanpa terkena dosa, dengan
dalih percakapan itu terjadi di dunia maya bukan di dunia nyata. Yang
benar, bahwa apa yang ditulis oleh seseorang di dunia maya, secara hukum
Islam sama dengan ucapan lisan yang dikeluarkan oleh mulutnya. Kaidah
fiqih menyebutkan : Al Kitaab kal khithaab (tulisan itu hukumnya sama dengan ucapan lisan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawaid Al Fiqhiyyah, 8/272-273).
Kaidah itu sejalan dengan apa yang dulu diamalkan oleh Nabi SAW,
yaitu berdakwah lewat surat kepada para raja atau kaisar. Dari Ibnu
Abbas ra, bahwa Nabi SAW telah menulis surat kepada kaisar Romawi
mengajaknya masuk Islam. (HR Bukhari, no 2782). Dakwah lewat surat ini
hakikatnya sama saja dengan dakwah dengan lisan. (‘Atha` Abu Rasytah, Silsilah Ajwibah, 24/10/2-13).
Maka dari itu, seseorang tetap berdosa jika di dunia maya menuliskan
kata-kata yang bertentangan dengan akidah/syariah Islam, seperti
menyebarkan ide kufur (demokrasi, nasionalisme, sekulerisme, pluralisme,
dsb), memaki-maki orang, menulis ucapan kotor atau cabul, memfitnah,
menggunjing, dan sebagainya. Sebaliknya seseorang akan mendapat pahala
jika menuliskan kata-kata yang mengandung kebaikan (al khair),
yaitu menulis tentang Islam (misalnya berdakwah atau menyebarkan
tsaqafah Islam) atau apa saja yang tidak bertentangan dengan Islam
(misalnya menyebarkan pengetahuan umum yang bermanfaat). Rasulullah SAW
bersabda, ”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir,
hendaklah dia mengucapkan kebaikan atau diam.” (HR Bukhari, no 5672).
Adapun hukum chatting antara antara laki-laki dengan perempuan non mahram di dunia maya, hukumnya mubah dengan dua syarat; Pertama,
terdapat hajat (keperluan) yang dibenarkan oleh syariah Islam, seperti
silaturahim, berdakwah, belajar, berobat, meminta fatwa, melakukan akad
seperti jual beli, ijarah, utang piutang, dsb. Kedua, ucapan yang ditulis tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Syarat pertama, dasarnya adalah dalil-dalil yang membolehkan adanya
interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram jika ada hajat
yang dibenarkan syariah, seperti beribadah haji atau berjual beli. Jika
tidak ada dalil syar’i yang membolehkan suatu hajat, haram hukumnya ada
interaksi antara laki-laki dengan perempuan non mahram, termasuk
interaksi di dunia maya. Mengapa haram? Karena hukum asalnya laki-laki
dan perempuan non-mahram itu wajib infishal (terpisah), baik dalam kehidupan umum (seperti di jalan, kampus), maupun dalam kehidupan khusus (seperti di rumah). Kewajiban infishal ini
telah ditunjukkan oleh sejumlah dalil, seperti hadits yang mengatur
shaf shalat kaum wanita di belakang shaf kaum laki-laki. Juga hadits
yang memerintahkan kaum wanita keluar masjid lebih dahulu setelah shalat
jamaah. Juga hadits yang menunjukkan jadwal yang berbeda dalam belajar
Islam dengan Rasulullah SAW antara antara kaum wanita dengan kaum
laki-laki (HR Bukhari). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fil Islam, hlm. 38-39;Muqaddimah Ad Dustur, 1/317-318).
Syarat kedua, dalilnya ayat atau hadits yang memerintahkan setiap
Muslim untuk berkata sesuai syariah. Misal perintah Allah untuk berkata
benar (QS Al Ahzab : 70), atau hadits Nabi SAW, ”Seorang muslim yang
afdhal adalah siapa saja yang muslim lainnya selamat dari ucapan dan
tangannya.” (HR Bukhari & Muslim), dll. (Imam Nawawi, Al Adzkar, Kitab Hifzhil Lisaan, hlm. 283-288).
Maka dari itu, setiap chatting yang tidak memenuhi satu atau
dua syarat di atas, hukumnya haram dan pelakunya berdosa. Misalnya,
laki-laki yang memuji kecantikan atau keindahan tubuh teman wanitanya,
atau merayunya, atau melamarnya padahal perempuan itu masih bersuami,
dsb. Haram pula perempuan menulis kalimat dengan kata-kata yang dapat
merangsang syahwat teman laki-lakinya, dsb. Haram pula saling curhat
masalah atau aib rumah tangga masing-masing, karena ini bukan hajat yang
dibenarkan syariah. Wallahu a’lam. (www.konsultasi.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar